Ditelpon Ruhut, Nazaruddin Menangis
Rabu, 08 Juni 2011 – 16:17 WIB
Ia mengatakan, pemanggilan terhadap seseorang untuk dimintai keterangan itu, harus sudah diberitahukan tiga hari sebelum hari pemanggilan. "Kalau sudah terima suratnya sebelum tiga hari, sudah bisa datang. Kalau belum terima, tidak bisa datang," katanya. Kendati demikian, ia mengungkapkan pemanggilan itu bisa dilaksanakan tiga kali, secara hukum. "Ada panggilan pertama, kedua dan ketiga," jelasnya. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengakui, bahwa kondisi Nazarudin yang juga Politisi partai berlambang mercy itu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gagas Program Jumandi, Kemenpora Gandeng Komdigi untuk Perkuat Kampanye Antijudol
- Kuasa Hukum: PT HDP Akan Terus Perjuangkan Status Aset di Medan Satria Bekasi
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan
- Tidak Sepakat dengan Prabowo, Gus Falah: Koruptor Tetap Dihukum dan Uang Rasuah Disita
- Rupiah Melemah Lagi, Misbakhun: Tidak Ada Hubungannya dengan Penggeledahan KPK di Kantor BI