Ditembak Dulu, Baru Disuruh Tandatangani BAP
Pengakuan Isteri Terdakwa Pembunuhan yang Diduga Direkayasa Polisi
Jumat, 30 April 2010 – 11:47 WIB
Dituturkannya, suaminya adalah korban dari rekayasa tindak pidana pembunuhan, dimana proses hukum suaminya kini sudah memasuki agenda pembacan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iwan Ginting SH. Dari fakta di persidangan yakni keterangan saksi-saksi, barang bukti dan alat bukti tidak ada menunjukkan suaminya sebagai pelakunya.
"Ini hanya rekayasa dari pihak kepolisian," katanya didampingi penasehat hukum Zainal Abidin, Muslim Muis SH.
Sambil menikkan air mata wanita berjilbab itu menyebutkan, suaminya ketika itu dijemput dua petugas Polsekta Medan Kota dengan mengenderai mobil kijang warna merah pada tanggal 27 Mei 2009 pukul 11.00 WIB untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Kusuma Wijaya. Tapi, pada sore harinya Misiani datang ke Polsekta Medan kota untuk melihat suaminya, namun tidak bisa ditemui.
Keesokan harinya, dirinya membaca media massa bahwa suaminya menjadi tersangka kasus pembunuhan dan telah ditembak oleh polisi akibat berusaha melarikan diri. Misiani selanjutnya pergi ke RS Brimobdasu untuk melihat suaminya. Setiba disana, dirinya diminta uang sebesar Rp3,8 juta untuk biaya operasi luka tembak. Karena tidak memiliki uang, dirinya hanya membayar panjar Rp2 juta.
MEDAN- Satu per satu kasus dugaan rekayasa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum mencuat. Seperti yang dialami oleh M Zainal Abidin Nasution (45).
BERITA TERKAIT
- Pemancing Hilang di Perairan Lingga Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi