Ditembak Dulu, Baru Disuruh Tandatangani BAP
Pengakuan Isteri Terdakwa Pembunuhan yang Diduga Direkayasa Polisi
Jumat, 30 April 2010 – 11:47 WIB
Dia menyebutkan, kepada JPU mohon diminta melakukan tugasnya dengan baik sesuai hukum. Jika seseorang benar tidak bersalah, pantaslah untuk dituntut bebas. Begitu pula kepada majelis hakim yang merupakan wakil Tuhan di dunia. Janganlah putusan hukuman dijatuhkan kepada orang yang tidak bersalah. "Lihatlah bukti dan fakta persidangan, maka pantas Zainal Abidin tidak bersalah dan wajar dibebaskan," ucapnya.
LBH Medan selaku kuasa dari Zainal Abidin telah melakukan langkah-langkah pembelaan. Di mana barang bukti dan keterangan saksi M Sidik (petugas ronda), Ngatiyem (pembantu korban) saling berseberangan saat diuji dipersidangan. Selain itu, banyak sidik jari dan alat bukti di lokasi kejadian pembunuhan tidak dijadikan barang bukti oleh penyidik.
"Kenapa itu tidak dijadikan barang bukti oleh polisi. Ini kejanggalan sangat besar dan patut dipertanyakan. Apalagi celana yang disita polisi saat di perisdangan bukanlah milik Zainal Abidin," ungkapnya. Muslim memastikan, bahwa ada otak pelaku kasus pembunuhan Kusuma
Wijaya. Namun, Zainal Abidin dijadikan korban oleh pihak tertentu, sehingga segala cara dilakukan untuk menjerat Zainal Abidin sebagai pelaku pembunuhan.
Pihaknya bicara fakta yang terungkap di persidangan dan ditambah barang bukti serta keterangan saksi yang berseberangan satu sama lainnya.
MEDAN- Satu per satu kasus dugaan rekayasa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum mencuat. Seperti yang dialami oleh M Zainal Abidin Nasution (45).
BERITA TERKAIT
- Banjir Bandang Menerjang Sejumlah Desa pada 2 Kecamatan di Bondowoso
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- Tim Pansus DPRD Kota Bogor Gerak Cepat Salurkan Bantuan di Sukabumi
- Pemancing Hilang di Perairan Lingga Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024