Ditemui Awang Faroek, DPR Bentuk Tim Investigasi
Untuk Dalami KAsus Divestasi Saham KPC
Jumat, 23 Juli 2010 – 05:49 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR RI memutuskan untuk meminta penjelasan Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Kamis (29/7) mendatang, untuk minta penjelasan tentang penyidikan kasus pemanfaatan dana hasil divestasi saham Kaltim Prima Coal (KPC), yang berujung pada penetapan Gubernur Kaltim Awang Faroek sebagai tersangka. Selain itu, dewan juga sepakat untuk membentuk tim kecil beranggotakan 13 orang yang bertugas menginvestigasi kasus KPC. "Apalagi ini gubernur tempat pemilihan saya. Secara pribadi saya siap membantu," kata Desmond yang dalam kasus ini langsung ditunjuk sebagai anggota tim kecil.
Sikap ini diambil setelah Komisi III mendengarkan penjelasan Awang Faroek yang mendatangi gedung DPR RI, Kamis (22/7). Kedatangan Awang ke gedung rakyat itu merupakan yang kedua kalinya selama pekan ini. Sehari sebelumnya (21/7), Awang juga menjelaskan kasus yang menurut Kejaksaan Agung merugikan negara USD 63 juta atau Rp 576 miliar itu kepada Ketua DPD RI Irman Gusman.
Anggota Komisi III dari daerah pemilihan Kaltim, Desmond J Mahesa, membantah Komisi yang membidangi hukum itu terpengaruh dengan penjelasan Awang, sehingga bersedia membentuk tim kecil. Menurut politisi dari Partai Gerindra itu, sebagai wakil rakyat Komisi III tak bisa menolak untuk menindaklanjuti semua pengaduan yang masuk.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi III DPR RI memutuskan untuk meminta penjelasan Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Kamis (29/7) mendatang, untuk minta penjelasan
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis