Ditemui Awang Faroek, DPR Bentuk Tim Investigasi
Untuk Dalami KAsus Divestasi Saham KPC
Jumat, 23 Juli 2010 – 05:49 WIB

Ditemui Awang Faroek, DPR Bentuk Tim Investigasi
Jika mendengar penjelasan Awang, lanjut Desmond, selintas memang telah terjadi ketidakadilan. Awang merasa ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejagung. Dalam papaparannya, Awang juga menilai tak ada kerugian keuangan negara seperti dituduhkan kejaksaan, malah justru negara untung sebab uang hasil divestasi kini mencapai Rp 720 miliar. "Agar seimbang informasinya, makanya Kamis minggu depan kita panggil Jaksa Agung. Ini "kan sepihak informasinya dari Pak Awang aja," ujar Desmond.
Baca Juga:
Bila dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nantinya Jaksa Agung bisa memberikan alasan yang logis dan berdasar hukum, Komisi III akan mempersilakan kejaksaan untuk melanjutkan kasus Awang. Jika yang terjadi sebaliknya, maka dewan akan meminta kejaksaan untuk meninjau ulang penetapan tersangka terhadap Awang.(pra/jpnn)
JAKARTA - Komisi III DPR RI memutuskan untuk meminta penjelasan Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Kamis (29/7) mendatang, untuk minta penjelasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin