Ditemui Awang Faroek, DPR Bentuk Tim Investigasi

Untuk Dalami KAsus Divestasi Saham KPC

Ditemui Awang Faroek, DPR Bentuk Tim Investigasi
Ditemui Awang Faroek, DPR Bentuk Tim Investigasi
Jika mendengar penjelasan Awang, lanjut Desmond, selintas memang telah terjadi ketidakadilan. Awang merasa ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejagung. Dalam papaparannya, Awang juga menilai tak ada kerugian keuangan negara seperti dituduhkan kejaksaan, malah justru negara untung sebab uang hasil divestasi kini mencapai Rp 720 miliar. "Agar seimbang informasinya, makanya Kamis minggu depan kita panggil Jaksa Agung. Ini "kan sepihak informasinya dari Pak Awang aja," ujar Desmond.

Bila dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nantinya Jaksa Agung bisa memberikan alasan yang logis dan berdasar hukum, Komisi III akan mempersilakan kejaksaan untuk melanjutkan kasus Awang. Jika yang terjadi sebaliknya, maka dewan akan meminta kejaksaan untuk meninjau ulang penetapan tersangka terhadap Awang.(pra/jpnn)

JAKARTA - Komisi III DPR RI memutuskan untuk meminta penjelasan Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Kamis (29/7) mendatang, untuk minta penjelasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News