Ditemui Awang Faroek, DPR Bentuk Tim Investigasi
Untuk Dalami KAsus Divestasi Saham KPC
Jumat, 23 Juli 2010 – 05:49 WIB
Jika mendengar penjelasan Awang, lanjut Desmond, selintas memang telah terjadi ketidakadilan. Awang merasa ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejagung. Dalam papaparannya, Awang juga menilai tak ada kerugian keuangan negara seperti dituduhkan kejaksaan, malah justru negara untung sebab uang hasil divestasi kini mencapai Rp 720 miliar. "Agar seimbang informasinya, makanya Kamis minggu depan kita panggil Jaksa Agung. Ini "kan sepihak informasinya dari Pak Awang aja," ujar Desmond.
Baca Juga:
Bila dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nantinya Jaksa Agung bisa memberikan alasan yang logis dan berdasar hukum, Komisi III akan mempersilakan kejaksaan untuk melanjutkan kasus Awang. Jika yang terjadi sebaliknya, maka dewan akan meminta kejaksaan untuk meninjau ulang penetapan tersangka terhadap Awang.(pra/jpnn)
JAKARTA - Komisi III DPR RI memutuskan untuk meminta penjelasan Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Kamis (29/7) mendatang, untuk minta penjelasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan