Ditemukan 1.152 Baliho Bermasalah
Selanjutnya di Kota Medan (31 baliho), Pematang Siantar (30 baliho), Sibolga (12 baliho), Tanjung Balai (10 baliho), dan Padangsidimpuan (37 baliho).
Meski sudah menemukan sejumlah pelanggaran, namun Bawaslu Sumut tidak menyebutkan secara rinci mengenai nama parpol yang celegnya paling banyak melanggar aturan tersebut.
“Nanti dulu, belum semua laporan kita terima, setelah semuanya terkumpul baru disampaikan ke parpol yang melanggar,” jelasnya.
Setelah ditemukan data pelanggaran tersebut, Panwaslu kabupaten/kota telah meminta KPUD dan pengurus parpol di daerah untuk menertibkan alat peraga kampanye di luar ruang yang melanggar aturan.
“Kita juga menginstruksikan agar Panwaslu merekomendasikan penertiban,” kata Aulia.(mag-2)
MEDAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menemukan sekitar 1.152 baliho caleg anggota legislatif menyalahi aturan kampanye yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masa Tenang Pilkada, Polda Sumsel Pertebal Pengamanan Pilkada hingga ke Kepelosok
- Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Coklat, Dia Bilang Begini
- Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Tetap Mencoblos di Jawa Barat
- Polres Rohil Kerahkan 363 Personel Amankan Pilkada 2024, Ini Pesan AKBP Isa
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan