Ditemukan 1.152 Baliho Bermasalah
![Ditemukan 1.152 Baliho Bermasalah](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Selanjutnya di Kota Medan (31 baliho), Pematang Siantar (30 baliho), Sibolga (12 baliho), Tanjung Balai (10 baliho), dan Padangsidimpuan (37 baliho).
Meski sudah menemukan sejumlah pelanggaran, namun Bawaslu Sumut tidak menyebutkan secara rinci mengenai nama parpol yang celegnya paling banyak melanggar aturan tersebut.
“Nanti dulu, belum semua laporan kita terima, setelah semuanya terkumpul baru disampaikan ke parpol yang melanggar,” jelasnya.
Setelah ditemukan data pelanggaran tersebut, Panwaslu kabupaten/kota telah meminta KPUD dan pengurus parpol di daerah untuk menertibkan alat peraga kampanye di luar ruang yang melanggar aturan.
“Kita juga menginstruksikan agar Panwaslu merekomendasikan penertiban,” kata Aulia.(mag-2)
MEDAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menemukan sekitar 1.152 baliho caleg anggota legislatif menyalahi aturan kampanye yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat Gegara Asusila, August Mellaz: Sudahlah
- Kapolri Jenderal Listyo Ajak Semua Pihak Menyukseskan Pilkada Serentak 2024
- Resmi Jadi Wasekjen PDIP, Adian Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja Partai
- Kaesang Dinilai Berpeluang Memenangkan Pilkada Jateng, Ini 4 Alasannya
- Bawaslu Identifikasi Pelanggaran Pilkada di Masa Coklit Data Pemilih
- Ini Alasan KPU Tak Minta Maaf ke Publik Terkait Kasus Hasyim