Ditemukan 130 Izin Penggunaan Senpi Kadaluarsa di Bogor
Sementara itu, Kepala Seksi Propam Polres Kota Bogor, Ipda Yuddi Suharjo menuturkan, dari awal pemeriksaan hingga usai mereka tidak menemukan penyalahgunaan senpi dari ratusan anggota.
Mereka hanya menemukan masa berlaku kepemilikan tersebut telah habis. Selain itu juga, para anggota pun tidak mengikuti tes psikologi untuk memperpanjang masa berlaku penggunaan senpi.
"Hanya masa berlakunya saja yang sudah habis. Cukup banyak yang punya surat izinnya mati. Kami sudah sita senjata itu dan didata kembali. Belum ada pelanggaran yang berat, tetapi hanya pelanggaran disiplin," paparnya.
Dia menambahkan, para personil yang diambil senpinya itu akan diikutsertakan kembali dalam tes psikologi. Selain itu, 130 personil yang senpinya ditarik tersebut dikenakan wajib lapor terkait kasus habisnya masa berlaku kepemilikan senpi yang habis. (cok)
BOGOR - Sebanyak 130 senjata api (senpi) milik anggota polisi di jajaran Polres Kota Bogor disita oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam). Penyitaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS