Ditemukan, 40 Jenis Produk Impor Membahayakan

Ditemukan, 40 Jenis Produk Impor Membahayakan
Ditemukan, 40 Jenis Produk Impor Membahayakan
JAKARTA - Tim Penanganan Hambatan Perdagangan dan Industri (TPHPI) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai produk makanan impor yang dapat membahayakan kesehatan. Peringatan itu disampaikan Anggota TPHPI Franky Sibarani, terkait temuan 40 item produk impor makanan dan minuman yang dilaporkan asosiasi produk dan makanan kepada TPHPI dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

"Menjelang puasa dan lebaran, asosiasi produk makanan dan minuman Indonesia menemukan produk makanan dan minuman impor yang membahayakan masyarakat beredar di pasaran. Jenis produk dan makanan yang membahayakan itu mencapai sekitar 40 item produk," kata Franky Sibarani, didampingi anggota tim yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Chris Kanter, Putri K Warani (Ketua Umum PP Kosmetik), Ratna Sari Lopi (Aptindo), di kantor Kadin, Jakarta, Kamis (29/7).

Beberapa produk makanan dan minuman ilegal yang perlu diwaspadai menjelang puasa dan lebaran antara lain ayam tiren (mati kemarin), daging sapi gelonggongan, produk kadaluarsa, dan pangan impor yang berbahaya. “Itu (produk kadaluarsa dan tidak mencantumkan nomor pendaftaran di BPOM) ilegal, karena membahayakan kesehatan dan menipu masyarakat,” ujar Franky.

Bahkan dari 40 jenis produk, lanjutnya, terdapat beberapa pelanggaran seperti tidak mencantumkan kode ML (merek luar negeri) untuk produk impor, dan tidak mencantumkan label dalam bahasa Indonesia meski telah mencantumkan kode ML. "Kami bersama Kadin, sudah menyurati pemerintah untuk mengawasi secara ketat seluruh produk makanan yang beredar di pasar terutama produk impor menjelang puasa dan Lebaran," tegasnya.

JAKARTA - Tim Penanganan Hambatan Perdagangan dan Industri (TPHPI) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai produk makanan impor yang dapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News