Ditemukan 5 Kotak Amal di Tengah Hutan, Siapa Pelakunya?
Jumat, 02 Februari 2018 – 06:48 WIB
Polisi juga menyita lima buah kotak amal dan satu sepeda motor milik pelaku. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancamannya hingga 7 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Warga resah karena hampir setiap pagi kehilangan kotak amal dari masjid dan pertokoan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Pencuri Kotak Amal Masjid Ditangkap Tim Kelambit Polres Bangka, Terancam Lama di Penjara
- Sebegini Uang Kotak Amal Masjid di Jakarta Utara yang Dicuri HH
- Tepergok Mencuri Kotak Amal Masjid di Tambora, Pria Asal Deli Serdang Bonyok Diamuk Warga
- Maling Kotak Amal Masjid di Tambora Jakbar Diamuk Warga
- Maling Kotak Amal Nyaris Mati Diamuk Massa
- 4 Anak yang Maling Kotak Amal Masjid Tak Dihukum Pidana, Tetapi