Ditemukan 52 Juta DPS Aneh, KPU Diminta Beri Klarifikasi

Dendi juga menyayangkan KPU yang tidak mengeluarkan data secara jelas sehingga menghambat hak warga negara untuk ikut memantau Pemilu 2024 agar jujur dan adil.
"Pada Pemilu 2004 KPU mengeluarkan data pemilih secara jelas sampai dengan NIK sehingga lembaga pemantau pemilu seperti LP3ES dulu bisa melakukan audit DPS untuk membantu verifikasi data pemilih. Saya dulu ikut mengaudit data pemilih bersama LP3ES pada tahun 2004 karena data DPS dibuka secara transparan", ujarnya.
Dendi mengaku khawatir jika DPS aneh itu tidak dikoreksi dapat membuka peluang disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab untuk berbuat curang.
"Jika KPU pada Pemilu 2004 bisa membuka DPS secara lengkap sehingga publik bisa melakukan pengecekan, kenapa KPU sekarang tidak bisa melakukannya?" jelasnya.
Dendi menghimbau agar KPU sebaiknya membuka data lengkap sehingga tidak menimbulkan keraguan publik.(mcr8/jpnn)
Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil meminta KPU RI memberikan klarifikasi temuan 52 juta DPS aneh
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini