Ditemukan Beberapa Botol Bir di Ruang Kerja PNS, Mabuk ya?
jpnn.com, JAYAPURA - Pemprov Papua mengingatkan para PNS yang berani mabuk saat jam kerja bakal dipecat. Bagaimana komitmen Pemprov Papua?
Yamander – Jayapura
Pemprov Papua mulai gerah dengan ulah sejumlah oknum PNS yang kedapatan masih mabuk-mabuk di saat jam kerja maupun di luar jam kerja.
Ulah sejumlah oknum ini sangat mencoreng semangat Pemprov Papua di era kepemimpinan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM yang kini getol untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di bumi Cenderawasih ini.
Meski Komitmen pemberantas miras di Papua telah menggema sejak tahun 2016, namun hal ini hanya dianggap angin lalu oleh sejumlah oknum PNS yang tidak menyadari bahwa tindakan tersebut tidak hanya tindakan konyol, tetapi sangat merendahkan martabat seorang PNS.
PNS yang diharapkan dapat mendukung komitmen gubernur dan wakil gubernur terkait peredaran miras malah asyik mabuk-mabukan disaat masyarakat membutuhkan pelayanan.
Meski hingga kini belum ada ASN yang tertangkap basah saat jam kerja, tetapi hasil sidak Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, SH di salah satu ruangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua, Senin (17/9) lalu, menemukan beberapa botol bir.
"Kalau ditemukan seorang ASN mabuk-mabuk tentu harus ada sanksi. Jangan sampai membuat malu," ungkap Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, SH.
Pemprov Papua mengingatkan para PNS yang berani mabuk saat jam kerja bakal dipecat. Bagaimana komitmen Pemprov Papua?
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025