Ditemukan Surat Suara Berlebih Saat PSU di Padang Panjang
jpnn.com - PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat bergerak cepat menanggapi temuan surat suara berlebih pada saat digelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 untuk calon anggota DPD RI di Kota Padang Panjang, Sabtu (13/7) lalu.
KPU menggelar evaluasi terkait adanya temuan tersebut untuk kemudian mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
"Sebenarnya kami sudah mengantisipasi hal-hal seperti ini dan bukan hanya di Kota Padang Panjang, tetapi juga kabupaten dan kota lain," ujar Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Jumat (19/7).
Sebelum PSU dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juli 2024, KPU Sumbar sudah memastikan seluruh KPU kabupaten/kota di Ranah Minang menerima surat suara sebanyak jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen.
Namun, kelebihan surat suara tetap terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), terutama di Kota Padang Panjang.
KPU menjadikan temuan itu sebagai bahan evaluasi dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Temuan surat suara yang berlebih ini akan menjadi evaluasi KPU Sumbar dalam menghadapi pilkada serentak," kata Surya.
Menurutnya KPU Sumbar saat ini sedang dalam tahap rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang untuk pemilihan calon anggota DPD RI periode 2024–2029.
Ditemukan adanya surat suara berlebih saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 untuk calon anggota DPD di Kota Padang Panjang.
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- 2 Daerah ini Paling Rawan Terjadi Pelanggaran Netralitas ASN
- 19 Anggota DPR Terpilih Mundur Demi Maju Pilkada 2024
- SBY Sebut Prabowo Punya Program Tepat Sasaran
- Polda Banten Belum Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat, Kompolnas Merespons, Simak
- Bicara Kualitas Pemilu di Hadapan Jokowi, Puan: Apakah Rakyat Memilih Tanpa Paksaan?