Ditemukan Tewas di Bawah Kandang Ayam, Kasus Angelina Harus Diseriusi Polisi
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Kematian Angelina, seorang anak delapan tahun yang di temukan tewas terkubur di bawah kandang ayam, Rabu (10/6) kini menyita perhatian publik. Kepolisian harus mengusut tuntas dugaan atas kematian bocah tersebut.
"Kalau ditemukan tewas, polisi harus mengusut, apakah terjadi pembunuhan, penganiayaan, pembiaran yang mengakibatkan kematian," tegas anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta.
Seperti diketahui, kasus hilangnya Angelina mendapat perhatian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Saat kunjungan kerjanya di Bali, beberapa waktu lali, Yuddy menyempatkan diri mengunjungi kediaman orang tua Angelina, bocah yang dilaporkan hilang sejak 16 Mei lalu.
Menurut Asrul, kasus ini sudah masuk pidana sehingga mesti cepat ditangani oleh kepolisian. "Itu ranah pidana, kita tidak tuduh siapa tersangkanya, tapi penyidik akan telusuri kematian si anak tersebut. Dan tentu kita di dewan pun akan minta polisi usut ini," jelasnya.
Arsul menambahkan, apabila ada anggota keluarga yang terlibat atas kematian Angeline harus diproses hukum.
"Kalau ada anggota keluarga yang menjadi penyebab meninggalnya, itu harus diproses hukum," tegasnya.
Terlebih jasad Angeline ditemukan di halaman belakang rumah ibu angkatnya. Arsul beranggapan keluarga angkat Angeline sudah melakukan pembohongan publik.
"Iya, itu harus dirposses hukum. Itu tdk bukan hanya pidana tp pembohongan publik. Itu menjadi pemberatannya," lanjut Arsul.
JPNN.com JAKARTA - Kematian Angelina, seorang anak delapan tahun yang di temukan tewas terkubur di bawah kandang ayam, Rabu (10/6) kini menyita perhatian
- Kemdiktisaintek Usulkan Anggaran Tambahan ke DPR Khusus Tukin Dosen
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran