Ditemukan Tinta Palsu di Pemilukada Kubu Raya
jpnn.com - JAKARTA - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) memasuki babak baru. Sengketa Pemilukada ini kini ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan pasangan Muda-Harjo. Sidang pertama sudah digelar, Kamis (17/10) dengan agenda penyampaian berkas. Untuk menyempurnakan bukti gugatannya, Muda-Harjo kemudian meminta waktu untuk melengkapinya.
Namun, permintaan ini dikritik oleh Arteria Dahlan, Kuasa Hukum Rusman Ali-Suhermanus. Ia menilai perminntaan waktu untuk melengkapi bukti merupakan bentuk ketidaksiapan penggugat.
"Pada sidang tahap pertama ini sudah bisa dilihat penggugat (Muda-Harjo) sepertinya tidak siap karena mereka meminta waktu untuk memperbaiki berkas laporan mereka. Dalam delik tuntutan mereka menyatakan bahwa klien kami telah melakukan bagi-bagi uang saat pilkada, dan perlu kita tegaskan itu sangat tidak mendasar karena kita sudah mengecek kesetiap Panwaslu di tingkat kecamatan dan Kabupaten tidak ada itu yang namanya pembagian uang dari tim klien kami," kata Arteria Dahlan usai sidang di MK, Kamis (17/10).
Arteria menilai bentuk tuduhan itu merupakan fitnah yang telah direkayasa Muda-Harjo. Ia juga menyesalkan keputusan hakim konstitusi yang memberikan waktu untuk memperbaiki materi gugatan. Seharusnya kata dia, pada sidang pertama itu membahas fakta dan bukti.
"Kami menilai ini suatu hal yang luar biasa dan belum pernah ada dimana MK memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki buktinya. Untuk menghadapi tuntutan penggugat kita juga telah mempersiapkan bukti-bukti yang menunjukkan penyalahgunaan wewenang Muda sebagai bupati yang juga akan kita sampaikan kepada MK," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Muda-Harjo, Agus Dwiwarsono menyatakan pihaknya sengaja meminta waktu kepada MK untuk memperbaiki bukti karena banyak bukti-bukti baru yang ditemukan oleh tim Muda-Harjo yang akan memperkuat gugatan mereka. Bukti ini akan disampaikan Jumat (18/10).
"Pada sidang kedua yang akan dilaksanakan Senin (21/10) nanti, kita akan membawa saksi dan bukti pendukung yang memperkuat tuntutan kita," katanya.
Menurutnya, pemintaan waktu untuk memperbaiki bukti tersebut bukanlah suatu hal yang aneh karena sidang di MK itu baru memasuki tahap awal tentang penyampaian bukti. "Makanya hakim sidang memberikan waktu kepada kita, karena tadi pagi kita kembali menerima bukti baru yang tentunya bisa memperkuat tuntutan kita," tuturnya.
JAKARTA - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) memasuki babak baru. Sengketa Pemilukada ini kini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan