Ditemukan Unsur Pidana, Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau Naik ke Penyidikan

jpnn.com, PEKANBARU - Tim penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau meningkatkan status kasus dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau yang melibatkan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ini setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi hingga akhirnya menemukan titik terang dan memastikan telah terjadi perbuatan pidana dalam pelaksanaan SPPD fiktif tahun 2020-2021.
“Kasus SPPD fiktif Setwan DPRD Riau di proses penyelidikan sudah dilakukan dengan sempurna dan sudah kami lakukan gelar perkara, kami simpulkan dinyatakan layak untuk naik ke proses penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Selasa (16/7).
Karena itu, lanjut Kombes Nasriadi, tim penyidik sudah menaikkan status penanganan perkara ini ke penyidikan pada Jumat (12/7).
“Kami akan segera mengirim SPDP ke Kejati Riau untuk menyatakan dimulainya penyidikan terhadap kasus tersebut,” tegasnya.
Nasriadi juga mengatakan pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Kami akan segera menetapkan tersangkanya,“ tegas Kombes Nasriadi.
Sebelumnya pada Senin (1/7), mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun atau akrab disapa Uun memenuhi panggilan penyidik.
Kasus SPPD fiktif di era eks Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun saat menjadi Sekwan di DPRD Riau naik ke penyidikan
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Kapolda Riau Kunjungi Candi Muara Takus, Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Warisan Budaya
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Hari Ini Puncak Arus Mudik di Riau, Kombes Taufiq Punya Pesan Penting untuk Pemudik
- Rocky Gerung Mumuji Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan