Ditengarai Ada 182 Tower Seluler Ilegal
jpnn.com - JPNN.com SURABAYA – Keberadaan tower seluler ilegal yang masih berdiri dan beroperasi di Surabaya, Jawa Timur memantik reaksi dari kalangan legeslatif.
Disinyalir, ratusan tower tidak menenuhi persyaratan masih tetap beroperasi.
Karena itu, Komisi A DPRD Surabaya mendesak Pemkot Surabaya untuk segera menertibkan ratusan tower ilegal itu.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwiyono, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Dinas Komunikasi dan Informasi Surabaya, tower di Surabaya berjumlah 1.100 unit.
Sedangkan, sebanyak 995 tower di antaranya dalam pengendalian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 705 menara telekomunikasi terkena wajib retribusi. Sebab, menara itu memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sedangkan, sebanyak 290 pihak pengelola tower saat ini tengah mengurus perizinan. Sementara, menara telekomunikasi yang tidak mempunyai legalitas mencapai 182 unit.
“Jadi, sebanyak 182 tower tidak jelas perizinannya,” kata Adi Sutarwiyono seperti yang dilansir Radar Surabaya (Grup JPNN.com), Jumat (8/5).
Anggota Fraksi PDIP ini menjelaskan, dari jumlah tower ilegal tersebut, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya mengirimkan bantuan penertiban (bantib) kepada satpol PP untuk menertibkan 50 unit menara.
JPNN.com SURABAYA – Keberadaan tower seluler ilegal yang masih berdiri dan beroperasi di Surabaya, Jawa Timur memantik reaksi dari kalangan
- Gaet Generasi Muda di Sektor Pertanian, SGN Bentuk Inkubator Agripreneur Tebu
- Pengin Tahu Asal Bright Gas yang Kalian Beli? Yuk, Scan Barcodenya
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Program Disabilitas Tanpa Batas Bikin PNM Berjaya di BBMA 2024