Ditengarai Ada 182 Tower Seluler Ilegal
jpnn.com - JPNN.com SURABAYA – Keberadaan tower seluler ilegal yang masih berdiri dan beroperasi di Surabaya, Jawa Timur memantik reaksi dari kalangan legeslatif.
Disinyalir, ratusan tower tidak menenuhi persyaratan masih tetap beroperasi.
Karena itu, Komisi A DPRD Surabaya mendesak Pemkot Surabaya untuk segera menertibkan ratusan tower ilegal itu.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwiyono, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Dinas Komunikasi dan Informasi Surabaya, tower di Surabaya berjumlah 1.100 unit.
Sedangkan, sebanyak 995 tower di antaranya dalam pengendalian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 705 menara telekomunikasi terkena wajib retribusi. Sebab, menara itu memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sedangkan, sebanyak 290 pihak pengelola tower saat ini tengah mengurus perizinan. Sementara, menara telekomunikasi yang tidak mempunyai legalitas mencapai 182 unit.
“Jadi, sebanyak 182 tower tidak jelas perizinannya,” kata Adi Sutarwiyono seperti yang dilansir Radar Surabaya (Grup JPNN.com), Jumat (8/5).
Anggota Fraksi PDIP ini menjelaskan, dari jumlah tower ilegal tersebut, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya mengirimkan bantuan penertiban (bantib) kepada satpol PP untuk menertibkan 50 unit menara.
JPNN.com SURABAYA – Keberadaan tower seluler ilegal yang masih berdiri dan beroperasi di Surabaya, Jawa Timur memantik reaksi dari kalangan
- Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto
- SIG & PT Pertamina Lubricants Kembangkan Pelumas Open Gear Dalam Negeri
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser