Ditengarai Ada 182 Tower Seluler Ilegal

Ditengarai Ada 182 Tower Seluler Ilegal
Perbaikan tower BTS milik salah satu operator. Pemerintah menargetkan seluruh desa akan terjangkau jaringan seluler. Foto Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN.com

Surat bantib tersebut dijadikan acuan dan dasar oleh satpol PP untuk melakukan penertiban. Namun, hingga kinibaru empat tower yang ditertibkan.

“Baru 4 tower yang telah ditertibkan dengan memutus aliran listriknya. Hal itu dilakukan karena satpol PP tidak mempunyai alat untuk menurunkannya,” kata Alumnus FISIP Unair ini. (wah/awa/iku)


JPNN.com SURABAYA – Keberadaan tower seluler ilegal yang masih berdiri dan beroperasi di Surabaya, Jawa Timur memantik reaksi dari kalangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News