Ditengarai Ada 182 Tower Seluler Ilegal
Sabtu, 09 Mei 2015 – 01:51 WIB

Perbaikan tower BTS milik salah satu operator. Pemerintah menargetkan seluruh desa akan terjangkau jaringan seluler. Foto Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN.com
Surat bantib tersebut dijadikan acuan dan dasar oleh satpol PP untuk melakukan penertiban. Namun, hingga kinibaru empat tower yang ditertibkan.
Baca Juga:
“Baru 4 tower yang telah ditertibkan dengan memutus aliran listriknya. Hal itu dilakukan karena satpol PP tidak mempunyai alat untuk menurunkannya,” kata Alumnus FISIP Unair ini. (wah/awa/iku)
JPNN.com SURABAYA – Keberadaan tower seluler ilegal yang masih berdiri dan beroperasi di Surabaya, Jawa Timur memantik reaksi dari kalangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital