Ditenggat Delapan Hari untuk Hengkang dari Trisakti
Kamis, 24 Februari 2011 – 19:09 WIB
JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya mengeluarkan peringatan (anmaning) kepada Rektor Universitas Trisakti, Thoby Mutis untuk pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa pengelolaan universitas. Anmaning itu untuk eksekusi atas eksekusi putusan MA No.410 K/Pdt/2004 yang sudah diperkuat dengan putusan MA nomor 821 K/Pdt/2010. “Bantahan dan gugatan baru tidak akan menghalangi eksekusi. Jawaban atas keberatan yang baru diajukan Thoby Mutis cs akan kami beritahukan sebelum eksekusi dilakukan,” jelas Lexsie.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Lexsie Mamonto mengungkapkan, pihaknya telah memanggil Thoby Mutis cs dan memberikan teguran sebagai tahapan eksekusi. “Delapan hari sejak anmaning dilakukan, pihak termohon harus segera melakukan atau menjalankan keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu,” ujar Lexsie saat dihubungi, Kamis (24/2).
Baca Juga:
Ia menambahkan, Thoby Mutis cs sempat menyatakan keberatan karena telah mengajukan gugatan baru atas status yayasan Trisakti di PN Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Akan tetapi, lanjut Lexsie, hal itu tidak akan menunda ataupun membatalkan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya mengeluarkan peringatan (anmaning) kepada Rektor Universitas Trisakti, Thoby Mutis untuk
BERITA TERKAIT
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar