Ditenggat Delapan Hari untuk Hengkang dari Trisakti
Kamis, 24 Februari 2011 – 19:09 WIB

Ditenggat Delapan Hari untuk Hengkang dari Trisakti
JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya mengeluarkan peringatan (anmaning) kepada Rektor Universitas Trisakti, Thoby Mutis untuk pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa pengelolaan universitas. Anmaning itu untuk eksekusi atas eksekusi putusan MA No.410 K/Pdt/2004 yang sudah diperkuat dengan putusan MA nomor 821 K/Pdt/2010. “Bantahan dan gugatan baru tidak akan menghalangi eksekusi. Jawaban atas keberatan yang baru diajukan Thoby Mutis cs akan kami beritahukan sebelum eksekusi dilakukan,” jelas Lexsie.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Lexsie Mamonto mengungkapkan, pihaknya telah memanggil Thoby Mutis cs dan memberikan teguran sebagai tahapan eksekusi. “Delapan hari sejak anmaning dilakukan, pihak termohon harus segera melakukan atau menjalankan keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu,” ujar Lexsie saat dihubungi, Kamis (24/2).
Baca Juga:
Ia menambahkan, Thoby Mutis cs sempat menyatakan keberatan karena telah mengajukan gugatan baru atas status yayasan Trisakti di PN Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Akan tetapi, lanjut Lexsie, hal itu tidak akan menunda ataupun membatalkan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya mengeluarkan peringatan (anmaning) kepada Rektor Universitas Trisakti, Thoby Mutis untuk
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana