Ditentang Banyak Elemen, Langkah Awal Setnov Ini Tak Bakal Mulus
"Impact politiknya terhadap Golkar ada, mungkin pada saat pemilihan presiden nanti masyarakat menilai Golkar mendorong orang-orang jahat jadi pemimpin," ujarnya.
Hal serupa dikemukakan politikus PDIP, Masinton Pasaribu. Dia menilai, saat ini masih terdapat TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Merujuk pada pasal 47, disebutkan adanya ketentuan pengadilan terhadap sosok Orde Baru tersebut.
"Masih adanya TAP MPR? Nomor 11 Tahun 98, yang di situ secara jelas dan tegas disebutkan dalam pasal 47 pengadilan terhadap mantan Presiden Soeharto," tukasnya, Minggu (22/5).
Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut lahir dari suasana kebatinan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang selama 30 tahun dipraktikkan oleh rezim orde baru.
"Nah masa orang bermasalah diberikan gelar pahlawan. Kemudian dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 juga diatur asas-asas itu," imbuhnya.
Sebab itu, dia menilai dari aspek TAP MPR Nomor 11 dan UU Nomor 20 Tahun 2009, Soeharto dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. "Tidak memenuhi syarat itu pemberian gelar terhadap Soeharto," tegasnya.
Diketahui, dalam Munaslub Partai Golkar di Nusa Dua, Bali beberapa waktu lalu, muncul usulan untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto. (aen/ray/jpnn)
JAKARTA - Keinginan partai Golkar yang mendorong pemerintah memberikan gelar pahlawan kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto sepertinya tidak akan berjalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi