Ditentang, Komnas HAM Tetap Lanjutkan Penyelidikan Kasus Cebongan
Jumat, 12 April 2013 – 20:03 WIB

Ditentang, Komnas HAM Tetap Lanjutkan Penyelidikan Kasus Cebongan
JAKARTA - Sejumlah pihak meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghentikan penyelidikan terhadap kasus penyerangan dan penembakan yang terjadi di Lapas klas IIB, Cebongan, Sleman, DIY pada 23 Maret lalu. Namun, Komnas HAM tetap pada pendirian akan melanjutkan penyelidikan. Komnas dalam hal ini, kata Laila, tidak berpihak pada kelompok tertentu. Ia menyatakan Komnas bersifat objektif. Penyelidikan akan dilakukan dengan meminta keterangan pada korban atau keluarga korban baik sipil maupun TNI, korban penganiayaan dan saksi-saksi yang relevan. Laila menyatakan pihaknya juga masih mengupayakan untu meminta keterangan dari Komandan Grup II Kopassus Kandang Menjangan, Danrem, Dandim Yogyakarta dan tersangka penganiayaan sebelum kejadian penyerangan.
Saat ini Komnas baru menyampaikan temuan awal investigasi dan pemantauan kasus itu. Komnas menyebut kasus Cebongan masuk dalam kategori pelanggaran HAM karena melakukan penyerangan di institusi lain menabrak aturan yang ada, menembak warga sipil yang sedang menjalani proses hukum dan mengintimidasi petugas lapas serta 31 tahanan lainnya.
Baca Juga:
"Komnas HAM secara institusional memastikan secara independen dan imparsial menangani kasus yang melibatkan TNI, Polri ataupun masyarakat sipil. Untuk itulah Komnas berkewajiban menyelitiki kasus ini hingga tuntas," ujar Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah pihak meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghentikan penyelidikan terhadap kasus penyerangan dan penembakan
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Soal Macet Horor di Tanjung Priok, Gubernur Pramono: Ini Membuat Saya Resah
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini