Ditentang Parpol, KPU Tetap Jalan
Senin, 26 Januari 2009 – 09:48 WIB
JAKARTA - Penolakan sejumlah parpol tak membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) surut. Lembaga penyelenggara pemilu itu akan terus memperjuangkan terealisasinya kursi ketiga bagi calon legislator perempuan. Meski begitu, ada juga yang mendukung agar KPU menetapkan aturan itu. "Lucunya, yang menolak para perwakilan laki-laki semua, terus yang mendukung perempuan semua," ujarnya.
Perjuangan affirmative action (tindakan khusus sementara) bagi kaum perempuan tersebut akan tetap ditindaklanjuti dalam perppu. "Selama itu belum ditolak (pengajuan perppu) ya kami terus usulkan," kata Abdul Hafiz Anshary, ketua KPU, di Jakarta, Minggu (25/1).
Hafiz mengakui, usul tersebut menimbulkan pro-kontra. Dalam pertemuan KPU dengan parpol pada Sabtu (24/1), sejumlah wakil partai memang menyatakan penolakan atas penetapan affirmative action. Mereka berpendapat bahwa aturan tersebut tidak sesuai dengan suara terbanyak sebagaimana putusan MK.
Baca Juga:
JAKARTA - Penolakan sejumlah parpol tak membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) surut. Lembaga penyelenggara pemilu itu akan terus memperjuangkan terealisasinya
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret