Ditentang Parpol, KPU Tetap Jalan

Ditentang Parpol, KPU Tetap Jalan
Ditentang Parpol, KPU Tetap Jalan
JAKARTA - Penolakan sejumlah parpol tak membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) surut. Lembaga penyelenggara pemilu itu akan terus memperjuangkan terealisasinya kursi ketiga bagi calon legislator perempuan.

Perjuangan affirmative action (tindakan khusus sementara) bagi kaum perempuan tersebut akan tetap ditindaklanjuti dalam perppu. "Selama itu belum ditolak (pengajuan perppu) ya kami terus usulkan," kata Abdul Hafiz Anshary, ketua KPU, di Jakarta, Minggu (25/1).

Hafiz mengakui, usul tersebut menimbulkan pro-kontra. Dalam pertemuan KPU dengan parpol pada Sabtu (24/1), sejumlah wakil partai memang menyatakan penolakan atas penetapan affirmative action. Mereka berpendapat bahwa aturan tersebut tidak sesuai dengan suara terbanyak sebagaimana putusan MK.

Meski begitu, ada juga yang mendukung agar KPU menetapkan aturan itu. "Lucunya, yang menolak para perwakilan laki-laki semua, terus yang mendukung perempuan semua," ujarnya.

JAKARTA - Penolakan sejumlah parpol tak membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) surut. Lembaga penyelenggara pemilu itu akan terus memperjuangkan terealisasinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News