Ditentang Parpol, KPU Tetap Jalan
Senin, 26 Januari 2009 – 09:48 WIB
Tidak hanya oleh para caleg, para pengamat juga memiliki pendapat beragam. Beberapa pengamat menilai, aturan itu berpotensi besar untuk digugat saat penetapan caleg terpilih nanti. Namun, beberapa juga menilai bahwa aturan itu sebaiknya ada demi menjaga semangat affirmative action di UU pemilu.
Baca Juga:
Karena itu, hingga saat ini pleno KPU belum memutuskan untuk mencabut usul tersebut. Menurut Hafiz, usul itu merupakan bagian dari aspirasi yang berkembang. Kini giliran pemerintah dan DPR memutuskan apakah akan memasukkan wacana tersebut menjadi bagian dalam perppu atau tidak. "Sekarang bergantung komitmen para legislator. Usul itu ada karena semangat UU pemilu, kami hanya eksekutor," jelasnya.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menyatakan, pro-kontra atas usul sistem zipper yang diajukan KPU hanya menyita energi lembaga tersebut. Padahal, perhatian dan konsentrasi KPU seharusnya tetap difokuskan pada masalah teknis penyelenggaraan pemilu. "Karena risiko yang terlalu besar terhadap penyelenggaraan pemilu, sudah seharusnya KPU membatalkan usul tersebut," tegasnya.
Menurut dia, perlu dicari formula baru untuk tetap tidak mengingkari upaya affirmative action terhadap keterwakilan perempuan di parlemen. Tidak memiliki risiko bertentangan dengan prinsip dan peraturan kenegaraan. "Misalnya, dengan melakukan moratorium parpol," usulnya.
JAKARTA - Penolakan sejumlah parpol tak membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) surut. Lembaga penyelenggara pemilu itu akan terus memperjuangkan terealisasinya
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret