Diteriakin Korban, Pelaku Jambret tak Berkutik
Selasa, 03 Oktober 2017 – 03:15 WIB
Chaidir menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 junto pasal 362 KUH Pidana, yang ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
"Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk berhati-hati dan tidak menggunakan perhiasan yang mencolok saat keluar dari rumah. Saat ini, begal semakin marak di Batam dan kami akan lakukan tindakan," imbuhnya.
Sementara itu, dari pengakuan Alghazali, ia telah menjambret sebanyak tiga kali dalam dua bulan terakhir ini. Selama beraksi, dia selalu sendiri untuk merampas barang-barang berharga milik korban.
"Jambret karena sudah tidak ada uang. Saya sudah dua bulan tidak kerja," ujar bapak satu anak itu. (cr1)
Jajaran Polsek Lubukbaja mengamankan dua pelaku jambret dari dua kasus yang berbeda. Kedua pelaku yang diamankan itu yakni, Alghazali, 29 dan Jerry Wau, 29.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok