Diterima Pimpinan DPR, Ini Lima Tuntutan Honorer
Kamis, 15 Desember 2016 – 18:13 WIB
5. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak
diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawaitidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah didampingi Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, menerima puluhan perwakilan Presidium Komite
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Ada Susu di Hari Pertama Makan Bergizi Gratis di Jakarta
- Usulan Terbaru BPIH, Turun Dibandingkan Proposal Sebelumnya
- Kawendra, Gus Fawait, dan BP2MI Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab
- HNW Ungkap Harapan, Siswa Madrasah Tidak Dilupakan di Program MBG
- Instansi-Instansi Ini Sudah Mengumumkan Kelulusan PPPK Guru Tahap 1, Selamat!
- IPW Kritik Keras Polri Dalam Menangani Kasus Pemerasan DWP, Ada Kata Pengkhianatan