Diterpa Isu Jaksa Peras Gubernur Gatot, Begini Tanggapan Jaksa Agung
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo membantah keras tudingan yang menyebut oknum jaksa memeras Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut.
Prasetyo bahkan menantang pihak-pihak yang menuding untuk memberikan bukti. "Buktikan, kasih bukti ke saya," tegas Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (11/9). "Ya, buktikan dulu."
Yang pasti, ia menegaskan, kasus ini tetap berjalan. Pemeriksaan Gatot akan kembali dilakukan. Beberapa waktu lalu, Kejagung sudah memeriksa Gatot yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap hakim PTUN Medan.
"Ya, kalau sakit tidak bisa dipaksakan," katanya. Soal hasil rekam medis Gatot, lanjut dia, nanti akan dilihat. "Kami ikutilah arus permainannya seperti apa mereka itu. Nanti kalau kami terlalu ini, salah pula kan," katanya.
Yang jelas, kata dia, kalau Gatot benar-benar sakit maka akan ditunggu sampai sembuh untuk diperiksa lagi. "Kita lihat dulu, kalau sakit ya kita tunggu sampai sembuh dulu. Kan sekarang orangnya ada di tahanan," tegasnya.
Sejauh ini, Kejagung belum menetapkan seorang pun tersangka dalam kasus ini. Kejagung tak ingin buru-buru karena khawatir dipraperadilankan lagi. "Ya pelan-pelanlah, nanti kami cepat-cepat di-praperadilan-kan lagi," jelas Prasetyo.(boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo membantah keras tudingan yang menyebut oknum jaksa memeras Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait penyelidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ilham Habibie Kukuhkan Wiza Hidayat Sebagai Ketua BK Teknik Industri PII
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Gilang Widya Pramana Juragan 99 Didapuk Jadi Sekjen Dekopin
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK