Diterpa Kabar Hoaks Rapid Test COVID-19, MUI Lapor ke Bareskrim Polri

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendatangani Bareskrim Polri pada Kamis (28/5).
Mereka melaporkan terkait adanya hoaks rapid test COVID-19 yang digelar terhadap ulama, kiai, dan ustaz seluruh Indonesia.
Laporan ini pun diterima Bareskrim dengan nomor register LP/B/0278/V2020/BARESKRIM 28 Mei 2020.
Adapun pelapornya adalah Ikhsan Abdullah selaku Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI.
Ikhsan dalam keterangannya mengatakan, pelaporan ini bermula dari viralnya kabar rapid test COVID-19 terhadap ulama dan kiai di seluruh Indonesia.
Kemudian, dikabarkan MUI pusat memerintahkan ke MUI wilayah untuk menolak rapid test, padahal kejadian itu tidak benar.
“Ini mengganggu serta memecah belah umat, serta meresahkan masyarakat di tengah pandemi corona yang seharusnya bersama semua elemen masyarakat, organisasi masyarakat dan pemerintah menanggulangi penyebaran COVID-19,” ujar Ikhsan dalam keterangannya.
Atas tersebarnya kabar tersebut, MUI pun sudah memberikan klarifikasi sebagaimana yang tertuang dalam Klarifikasi Majelis Ulama Indonesia tentang Kabar Rapid Test COVID-19 yang mengatasnamakan MUI sesuai Keputusan Nomor: Kep-1185/DP-MUI/V/2020 tanggal 25 Mei 2020.
Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendatangani Bareskrim Polri pada Kamis (28/5).
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Hoaks Titiek Puspa Meninggal Dunia, Inul Daratista Ungkap Kondisinya
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi