Diterpa Kasus, PKS Mengaku Lebih Solid
Sabtu, 11 Mei 2013 – 10:25 WIB
JAKARTA - Kasus hukum yang menimpa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dinilai bakal menghambat ambisi partai tersebut meraih suara signifikan di Pemilu Legislatif 2014. Meski sampai saat ini penyelesaian kasus hukum Luthfi belum tuntas, PKS tampaknya masih memiliki optimisme tinggi untuk meraih target masuk tiga besar. Indra menuturkan, mayoritas para pengamat menyebut popularitas PKS akan jatuh. PKS akan runtuh sebagai parpol yang mampu meraih posisi empat besar di Pemilu 2009. "Analisis pengamat justru terbalik. Bukti nyata adalah lima pilkada terakhir dimenangi PKS," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan anggota Fraksi PKS Indra di Jakarta, Jumat (10/5). Indra menyatakan, sejak kasus tersebut bergulir pada Januari lalu, PKS tidak memiliki keraguan dan persoalan terhadap itu. "PKS tetap bekerja, termasuk mempersiapkan pencalegan pemilu tidak ada persoalan. Kasus hukum, kami punya lawyer, sehingga sistem sudah berjalan," ujarnya kepada wartawan.
Menurut Indra, ada hikmah penting dari kasus hukum yang dialami mantan presiden partainya. Kader parpol mana pun memang tidak ingin pimpinan partainya tertimpa masalah. Namun, dari situ, ujar Indra, PKS sudah melakukan percepatan konsolidasi yang signifikan. "Ibaratnya, kalau dulu kecepatan 60 km per jam, sekarang jadi kecepatan 100 km per jam," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus hukum yang menimpa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dinilai bakal menghambat ambisi partai tersebut
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding