Diterpa Suap, Hakim MK Raker di Puncak
Kamis, 23 Desember 2010 – 06:16 WIB
Seperti diberitakan, Ketua MK Mahfud MD mengatakan sebenarnya pembentukan MKH untuk Akil Mochtar ini tidak sesuai peraturan MK Nomor 10/PMK/2006. Berdasar peraturan tersebut, MKH bisa dibentuk jika ada indikasi keterkaitan antara hakim dengan pelanggaran yang dituduhkan.Sampai saat ini belum ada indikasi Akil Mochtar menerima suap dari Bupati Simalungin JR Saragih. Dalam laporan Tim Investigasi Suap MK, kaitan tersebut tidak ditemukan.
Tetapi, MK akhirnya membuat terobosan hukum. Terobosan itu adalah dibentuknya MKH atas dasar permintaan hakim tertuduh, yakni Akil Mochtar. Dengan dibentuknya MKH, diharapkan MK tidak terus-menurus dipersepsikan buruk oleh public, karena dinilai melindungi hakimnya dari pemeriksaan oleh pihak luar yang independent. (dri/agm)
JAKARTA - Di tengah isu suap yang menerpa Mahkamah Konstitusi (MK), sembilan hakim dan staf kepaniteraan melaksanakan rapat kerja (raker) selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Tuan Rumah PaRD Leadership Meeting 2025
- 36,93% Dijadikan Kawasan Hijau, Kota Baru Parahyangan Raih Sertifikasi Emas Greenship
- Polres Inhu Tindak 9 Pengendara Saat Razia Balap Liar
- Kortastipidkor Polri Memulai Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Pembiayaan LPEI
- Megawati Bakal Melakukan Pertemuan Khusus dengan Paus Fransiskus di World Leaders Summit
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung