Ditertibkan di Indonesia, TikTok Masih Berulah di Malaysia
jpnn.com, PUTRAJAYA - Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia Fahmi Fadzil kepatuhan TikTok terhadap hukum di Malaysia masih belum memuaskan.
Dalam keterangan pers yang diperoleh di Kuala Lumpur, Kamis, Fahmi mengatakan dia telah bertemu dengan manajemen puncak TikTok yang dipimpin oleh Wakil Presiden Global TikTok Helena Lersch pada Rabu (11/10), guna mendapatkan klarifikasi mengenai beberapa permasalahan yang timbul akibat meningkatnya penyebaran berita palsu.
Selain itu, Fahmi menyebutkan bahwa ia menanyakan soal beroperasinya TikTok Shop di Malaysia.
Dalam diskusi itu, dia menekankan bahwa TikTok harus beroperasi sesuai dengan pedoman dan hukum Malaysia.
Ia juga meminta agar media sosial asal Negeri Tirai Bambu itu juga harus lebih proaktif dalam membendung penyebaran berita palsu dan materi fitnah yang tersebut di platform mereka, termasuk penyebaran “Coordinated Inauthentic Behaviour” (CIB).
“Saya menekankan bahwa kepatuhan TikTok terhadap hukum Malaysia masih belum memuaskan dan hal ini harus segera diperbaiki,?“ ujar dia.
Ia mengatakan dalam pertemuan itu juga menekankan perlunya TikTok menemukan solusi terhadap masalah pembelian iklan dan distribusi konten pada platform tersebut.
Hal itu menyusul keluhan dari dunia usaha, masyarakat, dan agensi media yang sangat terpengaruh oleh iklan yang dipesan langsung melalui platform media sosial.
Pemerintah Malaysia menilai kepatuhan TikTok terhadap hukum di masih belum memuaskan dan akan belajar kepada Indonesia
- Viral Dugaan Politik Uang Rudi Seno di TikTok, Netizen Beri Komentar Beragam
- Berkat Ulasan Positif Influencer, Bingxue Jadi Trending Topik di X
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- Minim Popularitas, Paslon 03 Hadapi Tantangan Menjelang Hari Pencoblosan
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- ByteDance Mengumumkan Pengguna TikTok Bisa Terintegrasi ke Lemon8