Ditertibkan, Germo Ancam Gugat Satpol PP
Senin, 22 Agustus 2011 – 11:01 WIB
SAMPIT - Aksi penertiban lokalisasi prostitusi dan tempat hiburan malam (THM) yang dilakukan Sat Pol PP Kotawaringin Timur (Kotim) di Pal 12 Sampit menuai kecaman para mucikari di lokalisasi tersebut. Pasalnya, penertiban yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan surat edaran bupati Kotim.
"Kenapa cuma di sini saja yang ditertibkan. Kalau mau menjalankan surat edaran bupati itu harus dilaksanakan dengan baik. Kok bulan puasa warung-warung di Sampit masih buka kenapa tidak ditertibkan?kenapa cuma hiburan saja inikan tidak adil," kata salah satu pengelola komplek km 12 Sampit saat penertiban tersebut.
Baca Juga:
Dia pun mengancam, akan menutut Kasat Pol PP Kotim, Titin Srikandi MM melalui pengacara karena isi surat dinilai hanya berupa imbauan dan bukan larangan. "Kalau surat itu isinya larangan dan menyuruh kami di sini tutup, kami akan tutup," tegasnya.
Dalam penertiban yang dilakukan mulai sekitar pukul 23.00 WIB tersebut, ternyata Sat Pol PP masih menemukan tempat hiburan yang masih buka seperti di karoke Cing-cing.
SAMPIT - Aksi penertiban lokalisasi prostitusi dan tempat hiburan malam (THM) yang dilakukan Sat Pol PP Kotawaringin Timur (Kotim) di Pal 12 Sampit
BERITA TERKAIT
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif