Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos Sawit Gugat Disnakertrans Riau

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos Sawit Gugat Disnakertrans Riau
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan penggugat PT NHR dan tergugat Disnakertrans Riau, Jumat (3/3). Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.

Perseteruan antara pemilik saham PT NHR, Hendry Wijaya dengan Johan Kosaidi  tidak hanya bergulir di Disnaker Riau, tetapi juga masuk di Polda Riau.

Hendry Wijaya melaporkan Johan Kosiadi dan kawan-kawan  atas dugaan tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa Izin ke lahan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.

Namun, setelah Irianto Wijaya melaporkan Direktur PT NHR ke polisi, setelah itu pihak PT NHR juga membuat laporan balik atas dugaan pemalsuan Sporadik milik Hendry Wijaya ke Polda Riau, dengan Nomor Polisi LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau, tertanggal 10 Januari 2023. (mcr36/jpnn)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, oleh bos PT Nikmat Halona Reksa (NHR).


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News