Ditetapkan Jadi Tersangka, Dirut AP I Syok
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo merasa kaget dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi soal pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) senilai Rp 63 miliar pada tahun 2011. Tommy ditetapkan tersangka sejak 16 Juli 2014.
"Syok, dalam artian kaget saja, kenapa bisa secepat dan sedrastis ini pemberitaannya. Maka banyak teman-teman beliau yang prihatin dan memberi dukungan pada beliau," ungkap Sekertaris Perusahaan Angkasa Pura (AP) I, Farid Indra Nugraha di Jalan Sabang, Jakarta, Kamis (28/8) malam.
Farid juga katakan bosnya itu belum pernah sekalipun dipanggil pihak Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan, namun langsung ditetapkan jadi tersangka. "Beliau belum pernah diperiksa, tapi memang sudah ada yang dipanggil, seperti panitia lelang," serunya.
Farid juga tak menampik bahwa Tommy yang menandatangani persetujuan pengadaan mobil damkar tersebut, hanya saja untuk detailnya ia tak begitu tahu. Pihaknya juga tegaskan pengadaan mobil damkar tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di mana, proses tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) pengadaan barang dan jasa.
"Yang tanda tangan memang Pak Dirut, tetapi kan ada yang bertanggung jawab seorang direktur, karena pak Tommy tidak tahu apa-apa. Apa yang kami lakukan juga sudah mengikuti prosedur. Ini keprihatinan nasional buat kami," tutupnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo merasa kaget dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum