Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kadis Pertanian Banyuasin Langsung Ditahan
"Kemudian tersangka ini juga melakukan penggelembungan (mark-up) anggaran pengadaan mesin pompa yang diswakelolakan kepada 86 Gapoktan Petani setempat," kata dia.
Ia menyebutkan, total kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan para tersangka saat ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan.
Setelah perhitungan kerugian negara dari BPKP didapatkan, ia memastikan, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dapat segera melimpahkan berkas ketiga tersangka kepada pihak Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Adapun terhitung sejak Senin (12/12) malam ini ketiga tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Klas IA Pakjo Palembang hingga 20 hari ke depan, imbuhnya.
Para tersangka itu diancam pidana primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian pidana subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)
Kejati Sumsel resmi menetapkan eks Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin periode 2018-2021 Zainuddin jadi tersangka korupsi Program Serasi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam