Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, HM Fadilah Akbar Kini Buron dan Diburu Kejati Riau

jpnn.com, PEKANBARU - Tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir HM Fadillah Akbar kini tengah diburu Kejati Riau.
Itu setelah Kejati Riau menetapkan Fadillah Akbar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto di Pekanbaru, Kamis, menjelaskan identitas HM Fadilah Akbar telah disebar untuk mempermudah proses pencarian.
Penanganan perkara itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Adapun proyek yang diusut adalah kegiatan yang dikerjakan tahun 2012 oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Atas hal tersebut, Kejati Riau akhirnya menetapkan HM Fadillah sebagai DPO," kata Bambang.
Adapun para tersangka itu adalah Budhi Syaputra. Dia merupakan mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ).
Lalu, HM Fadillah Akbar yang merupakan Direktur PT BRJ. Perusahaan itu adalah rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Sebelumnya pada Kamis (7/9) lalu, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun saat itu, hanya Budhi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sedangkan HM Fadillah mangkir dari panggilan.
Tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir HM Fadillah Akbar kini tengah diburu Kejati Riau.
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Ketua DPRD Pekanbaru: Mobil Alphard Dianggarkan Semasa Pj Risnandar
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Pemko Pekanbaru Pangkas Anggaran Mobil Dinas, Dialihkan ke Kegiatan Prorakyat
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon