Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, HM Fadilah Akbar Kini Buron dan Diburu Kejati Riau

jpnn.com, PEKANBARU - Tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir HM Fadillah Akbar kini tengah diburu Kejati Riau.
Itu setelah Kejati Riau menetapkan Fadillah Akbar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto di Pekanbaru, Kamis, menjelaskan identitas HM Fadilah Akbar telah disebar untuk mempermudah proses pencarian.
Penanganan perkara itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Adapun proyek yang diusut adalah kegiatan yang dikerjakan tahun 2012 oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Atas hal tersebut, Kejati Riau akhirnya menetapkan HM Fadillah sebagai DPO," kata Bambang.
Adapun para tersangka itu adalah Budhi Syaputra. Dia merupakan mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ).
Lalu, HM Fadillah Akbar yang merupakan Direktur PT BRJ. Perusahaan itu adalah rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Sebelumnya pada Kamis (7/9) lalu, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun saat itu, hanya Budhi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sedangkan HM Fadillah mangkir dari panggilan.
Tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir HM Fadillah Akbar kini tengah diburu Kejati Riau.
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba
- Balap Liar saat Ramadan Meresahkan, 57 Motor Disita Polresta Pekanbaru
- Lawan Arus, Pemuda Tewas Mengenaskan di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru
- Lagi Bikin Video, Remaja di Pekanbaru Dikeroyok Geng Motor Bersenjata, 7 Pelaku Ditangkap Polisi
- Mahasiswi di Pekanbaru Ditangkap Saat Menyelundupkan Sabu-Sabu ke Lapas
- SMAN 8 Pekanbaru Jadi Sekolah Percontohan Tertib Berlalu Lintas di Riau