Ditetapkan Jadi Tersangka Lagi, Begini Respons Lyra Virna

Ditetapkan Jadi Tersangka Lagi, Begini Respons Lyra Virna
Lyra Virna bersama Suaminya Fadlan dan Kuasa Hukumnya Razman Arif Nasution Penubi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya. Foto: Muhammad Ridwan/ JawaPos

Untuk langkah selanjutnya, Razman akan menyiapkan praperadilan agar Lyra Virna mendapat keadilan. "Ya ada rencana praperadilan demi keadilan klien saya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Lyra Virna atas laporan pencemaran nama baik yang dibuat Lasty Annisa pada Mei 2017. Penetapan itu tertuang dalam surat nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018.

Lyra Virna sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017. Namun status Lyra kala itu kembali diturunkan sebagai saksi terlapor lantaran belum cukup bukti.(mg7/jpnn)


Artis peran Lyra Virna merasa ada yang janggal dalam penetapan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ada Tour.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News