Ditetapkan Jadi Tersangka Makar, Eggi Sudjana Beri Tanggapan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana heran dengan kepolisian karena menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan makar. Eggi menilai polisi melakukan kesalahan penyidikan hukum.
"Kesalahan konstruksi hukum. Jadi, kami persoalkan adalah capres. Bukan presiden," kata Eggi ditemui di Jakarta, Kamis (9/5) ini.
Eggi mengakui pernah menyerukan people power di hadapan publik. Hanya, kata dia, seruan people power tidak berkaitan dengan pemerintah terpimpin di Indonesia.
Seruan dialamatkan kepada calon presiden petahana, Joko Widodo (Jokowi) karena diduga berbuat curang di Pemilu 2019.
BACA JUGA: Selain Yasonna, Ini Caleg PDIP Dapil Sumut yang Lolos ke DPR
"Jadi, kalau kami people power dituduh makar. Itu salah alamat. Sebab, saya tidak mempersoalkan pemerintahan yang sah. Tidak. Saya hanya mempersoalkan capres yang curang. Itu yang harus digarisbawahi," ungkap dia.
Eggi mengatakan capres yang berbuat curang bisa didiskualifikasi. Bawaslu harus berani mengusut dugaan kecurangan seseorang capres.
"Pasal 463 UU Pemilu 2019 harus didiskualifikasi dan hitung-hitungan yang salah itu harus dipidana empat tahun," ucap Eggi.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana heran dengan kepolisian karena menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan makar. Eggi menilai polisi melakukan kesalahan penyidikan hukum.
- Kaca Spion
- Eggi Sudjana Sebut Deklarasi Kemenangan Prabowo-Gibran Tidak Sah
- Polisi Diminta Tindaklanjuti Laporan soal Dugaan Makar Komisioner Bawaslu Puncak
- Spanduk Seruan People Power Muncul di Solo, Anak Buah Gibran Bertindak
- Antara People Power dan Oke Ganti Baru
- Sahroni Menilai Ucapan Bupati Meranti Bisa Dikategorikan Makar