Ditetapkan Jadi Tersangka, Nur Alam Guggat KPK

Ditetapkan Jadi Tersangka, Nur Alam Guggat KPK
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

Sesuai dengan UU KPK, kata Maqdir, lembaga antirasuah itu tidak diperkenankan melakukan penyelidikan, ketika ada lembaga lain sedang melakukan penyelidikan atas obyek yang sama.

"Sampai dengan tanggal 23 Agustus 2015 Kejaksaan Agung masih melakukan penyelidikan," kata dia.

Selain itu, dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, KPK belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap kliennya di penyelidikan. (boy/jpnn)

 


JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam bereaksi setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka penerbitan izin usaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News