Ditetapkan Jadi Tersangka, Nur Alam Guggat KPK
Jumat, 16 September 2016 – 22:30 WIB

Ilustrasi. Foto dok JPNN.com
Sesuai dengan UU KPK, kata Maqdir, lembaga antirasuah itu tidak diperkenankan melakukan penyelidikan, ketika ada lembaga lain sedang melakukan penyelidikan atas obyek yang sama.
Baca Juga:
"Sampai dengan tanggal 23 Agustus 2015 Kejaksaan Agung masih melakukan penyelidikan," kata dia.
Selain itu, dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, KPK belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap kliennya di penyelidikan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam bereaksi setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka penerbitan izin usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo dan Pemimpin ASEAN Bahas Strategi Hadapi Kebijakan Tarif Trump
- Arus Balik Lebaran 2025 Capai 40 Persen, Kapolri Siapkan One Way Nasional
- Terungkap, Oknum TNI AL Habisi Nyawa Juwita di Dalam Mobil
- Kapolri: Rest Area KM 456 Salatiga Jadi Favorit Pemudik
- Itulah Tampang Oknum TNI Tersangka Pembunuh Wartawan Juwita
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas