Ditetapkan Jadi Tersangka, Nur Alam Guggat KPK
Jumat, 16 September 2016 – 22:30 WIB
Sesuai dengan UU KPK, kata Maqdir, lembaga antirasuah itu tidak diperkenankan melakukan penyelidikan, ketika ada lembaga lain sedang melakukan penyelidikan atas obyek yang sama.
Baca Juga:
"Sampai dengan tanggal 23 Agustus 2015 Kejaksaan Agung masih melakukan penyelidikan," kata dia.
Selain itu, dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, KPK belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap kliennya di penyelidikan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam bereaksi setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka penerbitan izin usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Pemberantasan Judi Online, Budi Arie: Jangan Kasih Kendor
- Ingin Judi Online Dipangkas Habis, Sahroni Minta PPATK Jemput Bola
- KPK Memburu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Wahai Paman Birin, di Mana Kau?
- Musim Kemarau, Pertamina Drilling Hadirkan Energi Bersih di Kaltim
- Honorer Non-Database BKN Rela Turunkan Grade Ijazah Demi Daftar PPPK 2024
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa