Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tertunduk Lesu

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tertunduk Lesu
KPK menggelar konferensi pers penetapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka bersama delapan pihak lainnya, Kamis (6/1). Foto: Fathan/JPNN.com

Baju hijau lengan panjang itu memang terlihat dipakai Pepen saat digiring penyidik ke Gedung KPK pada Rabu (5/1) malam.

Dalam kasus ini, Pepen diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait pengadaan jasa dan barang serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Politikus Golkar itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

KPK resmi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang jasa dan lelang jabatan. Lihat ekspresinya


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News