Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Kepala Basarnas Merespons: Kan, Saya Militer

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti tidak mengikuti prosedur dalam memproses hukum dirinya.
Meski demikian, jenderal TNI AU bintang tiga mengaku akan menghadapi proses hukum tersebut.
"Diterima saja, hanya, kok, enggak lewat prosedur, ya. Kan, saya militer," kata Henri saat dikonfirmasi, Kamis (27/7).
Henri menyampaikan dirinya merupakan perwira tinggi TNI sekaligus pimpinan sebuah lembaga negara.
Henri menyatakan akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang ia putuskan dengan sejelas-jelasnya.
"Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparasi saya," kata dia.
Henri juga memastikan akan mengikuti proses hukum yang ada. "Saya sedang di Puspom saat ini dan melapor pimpinan TNI saat ini," tegas dia.
Seperti diketahui, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menyampaikan dirinya merupakan perwira tinggi TNI sekaligus pimpinan sebuah lembaga negara.
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan