Ditetapkan Tersangka, Bupati Kolaka Merasa Tak Bersalah
Kamis, 14 Juli 2011 – 15:16 WIB

Ditetapkan Tersangka, Bupati Kolaka Merasa Tak Bersalah
KOLAKA - Status tersangka korupsi yang ditetakan Kejaksaan Agung tak membuat Bupati Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara, Buhari Matta goyah. Sebaliknya, dia menantang untuk membuktikan tuduhan bahwa ia telah menerima sesuatu dari pengusaha. Walau telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Pulau Lemo, Buhari Matta tetap menanpik dan membela diri. Ia menegaskan, sebagai orang yang awam terhadap hukum seseorang ditetapkan tersangka itu memiliki proses dan mekanisme.
"Saya tantang siapa pengusaha dan pejabat yang saya pernah mintai sesuatu untuk kepentingan pribadi. Karakter saya tidak seperti itu. Kalau saya melakukan korupsi untuk kepentingan sendiri, silakan tanya pengusaha dan pejabat, saya tidak pernah mintai sesuatu," tutur Buhari Matta kepada wartawan di Rujab Bupati Kolaka.
Seperti diberitakan sejumlah media, Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad menyebutkan, Buhari dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga kuat telah melakukan korupsi karena mengeluarkan izin Kuasa Pertambangan (KP) di areal kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo tanpa ada izin dari Menteri Kehutanan (Menhut). Selain itu, Buhari juga diduga menerima uang lebih dari Rp 5 miliar dari rekanan atas nama Atto Sakmiwata Sampetoding yang turut pula dijadikan tersangka.
Baca Juga:
KOLAKA - Status tersangka korupsi yang ditetakan Kejaksaan Agung tak membuat Bupati Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara, Buhari Matta goyah. Sebaliknya,
BERITA TERKAIT
- Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi, BMKG Imbau Nelayan di DIY Tunda Melaut
- Banjir-Longsor di Madiun Mengakibatkan Satu Orang Hilang
- Panen Raya di Gresik, Mentan Amran Pantau Harga Gabah Petani
- THR PNS & PPPK Pasaman Rp 27 Miliar, Pencairan Menunggu Transfer Anggaran dari Pusat
- Tol Palembang-Betung Dibuka Fungsional Mulai H-7 Lebaran 2025
- Bocah Tewas Terseret Banjir di Palangka Raya