Ditetapkan Tersangka, Rizky Nazar Terancam 4 Tahun Penjara

Ditetapkan Tersangka, Rizky Nazar Terancam 4 Tahun Penjara
Rizky Nazar. Foto: Instagram/rizkynazar20

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyebut pihaknya menetapkan Rizky Nazar sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Menetapkan Rizky Nazar atau RN sebagai tersangka," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12).

Kekasih Syifa Hadju itu ditangkap di kediamannya kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12) malam.

Polisi menemukan barang bukti ganja hampir satu gram saat menangkap pria berusia 25 tahun itu.

"Pada saat itu diamankan barang bukti ada dua bungkus, pertama narkotika jenis ganja 0,36 gram, yang kedua 0,61 gram," tutur Zulpan.

Adapun ganja tersebut dibeli oleh Rizky Nazar dari DPO yang kerap dipanggil Ipang.

"Pengakuan yang bersangkutan menggunakan untuk konsumsi sendiri," ucap Zulpan.

Polisi menjerat Rizky Nazar dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalagunaan Narkotika yang ancaman pidananya 4 tahun penjara. (mcr7/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Polda Metro Jaya menetapkan Aktor Rizky Nazar sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News