Ditetapkan Tersangka, Rizky Nazar Terancam 4 Tahun Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyebut pihaknya menetapkan Rizky Nazar sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Menetapkan Rizky Nazar atau RN sebagai tersangka," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12).
Kekasih Syifa Hadju itu ditangkap di kediamannya kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12) malam.
Polisi menemukan barang bukti ganja hampir satu gram saat menangkap pria berusia 25 tahun itu.
"Pada saat itu diamankan barang bukti ada dua bungkus, pertama narkotika jenis ganja 0,36 gram, yang kedua 0,61 gram," tutur Zulpan.
Adapun ganja tersebut dibeli oleh Rizky Nazar dari DPO yang kerap dipanggil Ipang.
"Pengakuan yang bersangkutan menggunakan untuk konsumsi sendiri," ucap Zulpan.
Polisi menjerat Rizky Nazar dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalagunaan Narkotika yang ancaman pidananya 4 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polda Metro Jaya menetapkan Aktor Rizky Nazar sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura