Ditetapkan Tersangka, Rizky Nazar Terancam 4 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyebut pihaknya menetapkan Rizky Nazar sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Menetapkan Rizky Nazar atau RN sebagai tersangka," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12).
Kekasih Syifa Hadju itu ditangkap di kediamannya kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12) malam.
Polisi menemukan barang bukti ganja hampir satu gram saat menangkap pria berusia 25 tahun itu.
"Pada saat itu diamankan barang bukti ada dua bungkus, pertama narkotika jenis ganja 0,36 gram, yang kedua 0,61 gram," tutur Zulpan.
Adapun ganja tersebut dibeli oleh Rizky Nazar dari DPO yang kerap dipanggil Ipang.
"Pengakuan yang bersangkutan menggunakan untuk konsumsi sendiri," ucap Zulpan.
Polisi menjerat Rizky Nazar dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalagunaan Narkotika yang ancaman pidananya 4 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polda Metro Jaya menetapkan Aktor Rizky Nazar sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi