Ditetapkan Tersangka, Taufik Tetap Pimpinan DPR

Ditetapkan Tersangka, Taufik Tetap Pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Foto: Humas DPR RI

Fahri memastikan penetapan Taufik sebagai tersangka tidak mengganggu kinerja pimpinan parlemen. Dia mengatakan, sekarang ini ada penambahan pimpinan DPR dari lima menjadi enam orang.

Menurutnya, untuk memimpin paripurna hanya perlu dua pimpinan. Rapat pimpinan diperlukan tiga orang, rapat Badan Musyawarah (Bamus) satu orang pimpinan sudah bisa.

Sebab kata Fahri, kuorum Bamus bukan di pimpinan tapi fraksi. “Dari sisi itu tidak ada masalah, ada hikmahnya juga kemarin pimpinan ditambah.”

Seperti diketahui, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap. Taufik diduga menerima suap terkait perolehan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) 2016.

Taufik dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, setelah dilantik sebagai bupati Kebumen M Yahya Fuad (MYF) diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk Taufik Kurniawan, selaku wakil ketua DPR bidang ekonomi dan keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran (Banggar).

Dia menjelaskan, saat itu terdapat rencana alokasi anggaran DAK senilai sekitar Rp 100 miliar. KPK menduga Taufik menerima fee Rp 3,65 miliar. (boy/jpnn)


Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah prihatin dengan koleganya, Taufik Kurniawan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News