Ditilang, Ambil Uang Rp 50 Ribu Disodorkan ke Kapolres
Jumat, 16 Juni 2017 – 08:46 WIB
Ditegaskan sosok nomor satu di Mapolres Kupang Kota ini, kejadian tersebut merupakan pengalaman paling menarik.
"Kapolres aja dia berani kasih uang. Apalagi dengan anggota saya," ungkap Kapolres Kupang Kota.
Anggota Satlantas Polres Kupang Kota langsung menjemput Adikson di Jalan Frans Seda bersama barang bukti sepeda motor dan dibawa ke Pos Satlantas Polres Kupang Kota.
"Dia tidak punya dokumen mengemudi yang lengkap termasuk sepeda motornya. Kita langsung tilang. Dia kita kenakan lima pasal pelanggaran lalu lintas sekaligus," kata Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Rocky Junasmi. (gat)
Adikson, 30, warga Nakmofa, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS, NTT, mengemudikan sepeda motor di jalan Frans Seda atau persisnya di Taman Nostalgia,
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Terekam CCTV, Pencuri Bawa Kabur 2 Sepeda Motor di Palembang
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Pemkot Bandung Larang Sepeda Motor Ngebut di Flyover Ciroyom
- Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Situbondo Tilang 30 Pengendara