Ditilang di Thamrin, Pengendara Motor Tak Akan Didenda

Ditilang di Thamrin, Pengendara Motor Tak Akan Didenda
Ilustrasi tilang. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Ansyah mengatakan, pengendara sepeda motor yang ditilang karena melintas kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1), tidak akan didenda.

Menurut Andri, polisi memiliki acuan hukum untuk menilang para pengendara sepeda motor karena plang rambu lalu lintas larangan masih tertancap di MH Thamrin.

“Kalau plang itu masih ada, terus ada yang masuk (motor), terus ditindak," kata dia di Balai Kota DKI, Rabu (10/1).

Kendati demikian, Andri menegaskan, tindakan tilang itu tidak akan dilanjutkan dengan criminal justice system.

Sebab, hakim mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir ketentuan dalam Pergub DKI Jakarta tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin.

"Nah, tindakannya itu tidak akan diakomodir oleh hakim," kata Andri.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya tetap menilang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Padahal, MA telah menganulir larangan sepeda motor melintas di jalan MH Thamrin.

Pengendara sepeda motor yang ditilang karena melintas kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1), tidak akan didenda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News