Ditilang di Thamrin, Pengendara Motor Tak Akan Didenda
Rabu, 10 Januari 2018 – 17:33 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, penilangan tetap dilakukan karena belum ada pencabutan.
“Sebelum ada pencabutan kami tetap melaksanakan kegiatan (penilangan)," kata Halim. (tan/jpnn)
Pengendara sepeda motor yang ditilang karena melintas kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1), tidak akan didenda.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Singapore Tourism Board Luncurkan Video Animatronik 3D di Jalan MH Thamrin
- Kecelakaan di Jalan MH Thamrin, HRS Luka-Luka, Mohon Doanya
- Pria Ini Naik ke Atas Air Mancur MH Thamrin, Lalu Meneriakkan Kalimat Ini, Polisi Bergerak
- Berpatroli Prokes, Polisi Lihat Pengemudi Ojol Bersimbah Darah di Jalan Thamrin
- Jalan Sudirman-MH Thamrin Ditutup saat Malam Tahun Baru
- Ada Demo di Kedubes Prancis, Polisi Tutup Jalan MH Thamrin