Ditinggal, Gudang Bangunan Ludes Terbakar
![Ditinggal, Gudang Bangunan Ludes Terbakar](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - MADIUN - Amuk si jago merah meluluhlantahkan dan meludeskan gudang toko besi Setia Abadi di Jalan Tanjung Raya, Manisrejo, Taman, Kota Madiun, Jumat malam (9/8). Dalam dua jam, tumpukan kayu Kalimantan dan bahan bangunan pun berubah menjadi arang.
Tangki dua mobil pemadam yang datang ke lokasi ternyata kosong. Air setangki baru disiram setelah truk PDAM datang. Kemudian, dua mobil pemadam menyusul menjinakkan api meski gudang milik Usman, 61, tersebut tinggal puing.
Api kali pertama muncul di dinding belakang sekitar pukul 19.30. Percikan api mendadak menyembur ke udara dan langsung membakar atap gudang yang berbahan kayu papan dan seng itu.
Tanpa dikomando, warga berdatangan untuk membantu memadamkan api dengan peralatan seadanya. "Kami berupaya menyiramkan air, tapi api terlalu besar sehingga sulit dipadamkan," tutur Ida Kurniawan, warga yang tinggal tepat di belakang gudang.
Petugas pemadam kebakaran juga sulit menjinakkan kobaran api tersebut. Dua mobil pemadam tidak bisa memadamkan si jago merah itu. Kobaran api dapat dipadamkan sekitar pukul 21.30.
Sudarhadi, petugas satpam toko besi Setia Abadi, sedang pulang ketika kebakaran itu terjadi. Namun, dia langsung kembali setelah dikabari bahwa tempat kerjanya terbakar. Dia juga berusaha untuk menyelamatkan bahan bangunan di gudang bagian depan. (her/dip/hw/jpnn)
MADIUN - Amuk si jago merah meluluhlantahkan dan meludeskan gudang toko besi Setia Abadi di Jalan Tanjung Raya, Manisrejo, Taman, Kota Madiun, Jumat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
- Sukses Tangani Stunting, Pemkab Klungkung Diganjar Penghargaan
- Rekrutmen CPNS & PPPK 2024, Bangka Selatan Buka 1.970 Formasi, Honorer Diminta Menyiapkan Diri
- Jumlah ASN Pensiun dan Formasi CPNS & PPPK 2024, Silakan Bandingkan
- Formasi PPPK 2024 Berubah Signifikan, Pertanda Cerah untuk Honorer
- Pelaku Pemerkosaan di Ambon Ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa