Ditinggal Istri Beribadah, Pria Muda Ini Perkosa dan Bunuh Siswi SMA di Rumahnya
Sabtu, 29 Agustus 2015 – 10:19 WIB
“Yah apabila berkas sudah lengkap dan dilimpahkan kejaksaan atau untuk melengkapi berkas, secara otomatis pasti ada rekonstruksi,” jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya masih melengkapi berkas perkara tersebut.
“Sementara untuk pemeriksaan sudah cukup namun tidak menutup kemungkinan aka nada perkembangan tentu pastinya ada pemeriksaan tambahan lagi terkait berkas perkara ini,” ungkapnya.
Dia pun juga berharap, berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan.
“Yah kalau menurut saya, secepatnya diserahkan ke kejaksaan tetapi memang butuh proses, karena dalam penahanan itu ada batas waktu selama 20 hari,” pungkasnya.(ule/jpnn)
TARAKAN – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menetapkan KS (34) sebagai tersangka tunggal atas kasus pembunuhan siswi SMA Hang Tuah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri