Tak Tahan Lagi Jadi Korban Perbuatan Bejat Ayah, Bunga pun Mengadu ke Bibinya
Minggu, 29 Agustus 2021 – 18:54 WIB
Tersangka pun dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU Ri nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
“Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,” pungkasnya. (*/palpos.id)
Seorang pria berinisial DW, 45, warga Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba, Sumsel, harus berurusan dengan polisi karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat