Tak Tahan Lagi Jadi Korban Perbuatan Bejat Ayah, Bunga pun Mengadu ke Bibinya

Tak Tahan Lagi Jadi Korban Perbuatan Bejat Ayah, Bunga pun Mengadu ke Bibinya
Tersangka DW berserta barang bukti saat diamankan petugas di Mapolres Muba, Sumsel: Foto: palpos.id

Tersangka pun dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU Ri nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

“Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,” pungkasnya. (*/palpos.id)

Seorang pria berinisial DW, 45, warga Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba, Sumsel, harus berurusan dengan polisi karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News