Ditinggal Istri, DW tak Kuasa Melihat Tubuh Putrinya Sendiri, Astaga!
Minggu, 29 Agustus 2021 – 18:51 WIB
"Tersangka mengancam dengan sebilah pisau dan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu hingga korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian yang dialami kepada bibi korban," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU Ri nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelakunya ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,” pungkas Ali. (*/palpos.id)
Ditinggal istri, seorang ayah berinisial DW (45) mengaku khilaf ketika melihat tubuh putrinya sendiri
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri