Ditinggal Istri Kerja di Malaysia, Suami Bikin Perut Anak Membesar
Rabu, 16 November 2016 – 12:43 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Mahar akhirnya diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Sambas di rumahnya di Desa Parit Raja, Sejangkung, Selasa (15/11).
“Pelaku menyetubuhi anak tirinya sejak 2014 lalu. Tetapi baru sekarang terbongkar, setelah korban hamil lima bulan dan diketahui oleh neneknya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Eko Mardianto.
Mahar digelandang ke Mapolres Sambas dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya, paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujarnya. (sai/jos/jpnn)
SAMBAS – Mahar benar-benar sosok ayah yang sangat kurang ajar. Pria 35 tahun itu tega memerkosa sang anak tiri Bunga (15, bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman